1227. Menurut riwayat, pada suatu ketika istri-istri Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam ada yang cemburu dan ada yang meminta tambahan belanja. Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam memutuskan perhubungan dengan mereka sampai sebulan lamanya. Oleh karena takut diceraikan nabi, mereka datang kepada nabi menyatakan kerelaannya atas apa saja yang akan diperbuat nabi terhadap mereka. Turunnya ayat ini memberikan izin kepada nabi untuk menggauli siapa yang dikehendakinya dan istri-istrinya atau tidak menggaulinya dan juga memberi izin kepada nabi untuk rujuk kepada istri-istrinya seandainya ada istrinya yang sudah diceraikannya.