ការបកប្រែអត្ថន័យគួរអាន - ការអធិប្បាយសង្ខេបអំពីគម្ពីគួរអានជាភាសាឥណ្ឌូនេស៊ី

external-link copy
22 : 4

وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَمَقۡتٗا وَسَآءَ سَبِيلًا

Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian karena hal itu diharamkan bagi kalian, kecuali apa yang sudah berlalu di masa jahiliah maka tidak ada hukuman atas hal tersebut. Hal itu karena tindakan anak menikahi istri-istri bapaknya merupakan sesuatu yang sangat buruk. Tindakan itu dapat mengundang murka Allah bagi pelakunya dan merupakan jalan yang sangat buruk bagi orang yang memilihnya. info
التفاسير:
ក្នុង​ចំណោម​អត្ថប្រយោជន៍​នៃអាយ៉ាត់ទាំងនេះក្នុងទំព័រនេះ:
• إذا دخل الرجل بامرأته فقد ثبت مهرها، ولا يجوز له التعدي عليه أو الطمع فيه، حتى لو أراد فراقها وطلاقها.
· Apabila seorang suami telah bercampur dengan istrinya maka ia wajib menyerahkan maharnya. Ia tidak boleh mengusik mahar tersebut atau berharap bisa mengambilnya kembali sekalipun ia bermaksud menceraikannya. info

• حرم الله تعالى نكاح زوجات الآباء؛ لأنه فاحشة تمقتها العقول الصحيحة والفطر السليمة.
· Allah -Ta'ālā- mengharamkan pernikahan dengan istri-istri bapak karena hal itu merupakan perbuatan keji yang dikecam oleh akal yang waras dan fitrah yang sehat. info

• بين الله تعالى بيانًا مفصلًا من يحل نكاحه من النساء ومن يحرم، سواء أكان بسبب النسب أو المصاهرة أو الرضاع؛ تعظيمًا لشأن الأعراض، وصيانة لها من الاعتداء.
· Allah -Ta'ālā- memberikan penjelasan secara rinci perihal wanita-wanita yang halal dan yang haram untuk dinikahi, baik karena faktor nasab (pertalian darah), hubungan pernikahan maupun persusuan, sebagai bentuk penghormatan dan pemeliharaan atas hubungan-hubungan tersebut. info