ការបកប្រែអត្ថន័យគួរអាន - ការអធិប្បាយសង្ខេបអំពីគម្ពីគួរអានជាភាសាឥណ្ឌូនេស៊ី

លេខ​ទំព័រ:close

external-link copy
234 : 2

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ

Orang-orang mati yang meninggalkan istri-istri yang tidak sedang hamil, maka para istri itu wajib menunggu (masa idah) selama 4 bulan 10 hari. Dalam kurun waktu itu ia tidak boleh keluar dari rumah suami, berhias maupun menikah. Apabila masa idah itu sudah habis, maka tidak ada dosa bagimu -wahai para wali- bila para istri itu melakukan apa yang semula dilarang bagi mereka selama masa idah, sepanjang dilakukan secara baik menurut ketentuan syariat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu perbuat, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya, baik sisi lahir maupun batin kalian, dan Dia akan memberi balasan yang setimpal dengan amal perbuatan kalian. info
التفاسير:

external-link copy
235 : 2

وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَكۡنَنتُمۡ فِيٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗاۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَٰبُ أَجَلَهُۥۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٞ

Kalian tidak berdosa menyatakan keinginan kalian dengan kata-kata sindiran untuk meminang wanita yang sedang menjalani masa idah karena kematian suaminya atau ditalak bain (talak tiga). Tetapi, kalian tidak boleh menyatakan keinginan kalian itu secara eksplisit (terus terang). Misalnya dengan mengatakan, “Jika masa idahmu habis beritahu aku.” Kalian tidak berdosa bila menyembunyikan keinginan kalian untuk menikahi wanita yang menjalani masa idah setelah masa idahnya berakhir. Allah mengetahui bahwa kalian akan menyebut nama wanita-wanita itu karena kuatnya keinginan kalian untuk menikahi mereka, sehingga Allah mengizinkan kalian menyatakan keinginan kalian melalui sindiran bukan secara eksplisit. Jangan sekali-kali kalian secara diam-diam berjanji akan menikah sementara wanita tersebut sedang menjalani masa idah, kecuali dengan ucapan yang baik, yaitu melalui sindiran. Juga janganlah kalian memutuskan untuk melaksanakan akad nikah pada masa idah! Serta ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang kalian sembunyikan di dalam hati, baik yang dihalalkan maupun yang diharamkan bagi kalian. Oleh karena itu, berhati-hatilah, dan jangan melanggar perintah-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang bertobat, lagi Maha Penyantun, tidak lekas menjatuhkan hukuman kepada orang-orang yang berdosa. info
التفاسير:

external-link copy
236 : 2

لَّا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِن طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمۡ تَمَسُّوهُنَّ أَوۡ تَفۡرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلۡمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلۡمُقۡتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعَۢا بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُحۡسِنِينَ

Kalian tidak berdosa jika menceraikan istri-istri yang sudah dinikahi sebelum kalian menggauli mereka dan sebelum kalian menetapkan mahar tertentu bagi mereka. Apabila kalian menceraikan mereka dalam keadaan seperti ini, maka kalian tidak wajib membayar mahar kepada mereka. Tetapi, kalian harus memberi sesuatu untuk menyenangkan hati mereka dan mengobati kekecewaan mereka, menurut kadar kemampuan kalian, baik kaya maupun miskin. Pemberian ini adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang-orang yang berbudi baik dalam tindakan dan muamalahnya. info
التفاسير:

external-link copy
237 : 2

وَإِن طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدۡ فَرَضۡتُمۡ لَهُنَّ فَرِيضَةٗ فَنِصۡفُ مَا فَرَضۡتُمۡ إِلَّآ أَن يَعۡفُونَ أَوۡ يَعۡفُوَاْ ٱلَّذِي بِيَدِهِۦ عُقۡدَةُ ٱلنِّكَاحِۚ وَأَن تَعۡفُوٓاْ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۚ وَلَا تَنسَوُاْ ٱلۡفَضۡلَ بَيۡنَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ

Apabila kalian menceraikan para istri kalian setelah melaksanakan akad nikah sebelum menggauli mereka sedangkan kalian telah menetapkan mahar tertentu untuk mereka, maka kalian wajib membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan tersebut kepada mereka. Kecuali apabila mereka merelakannya untuk kalian (jika mereka sudah dewasa), atau apabila para suami itu sendiri membayar penuh mahar tersebut kepada mereka. Tindakan saling merelakan hak-hak yang ada di antara kalian itu lebih dekat kepada ketakwaan dan ketaatan pada Allah. Janganlah kalian -wahai manusia- meninggalkan kebiasaan saling memberi di antara kalian dan saling merelakan hak-hak yang ada karena sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian perbuat. Oleh karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam berbagi kebaikan agar kalian mendapatkan ganjaran dari Allah atas hal itu. info
التفاسير:
ក្នុង​ចំណោម​អត្ថប្រយោជន៍​នៃអាយ៉ាត់ទាំងនេះក្នុងទំព័រនេះ:
• مشروعية العِدة على من توفي عنها زوجها بأن تمتنع عن الزينة والزواج مدة أربعة أشهر وعشرة أيام.
· Keharusan menjalani masa idah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya dengan cara tidak berhias dan tidak menikah selama 4 bulan 10 hari. info

• معرفة المؤمن باطلاع الله عليه تَحْمِلُه على الحذر منه تعالى والوقوف عند حدوده.
· Orang mukmin menyadari pengawasan Allah terhadap dirinya. Kesadaran ini mendorongnya untuk takut kepada Allah -Ta'ālā- dan tidak melanggar batas-batas-Nya. info

• الحث على المعاملة بالمعروف بين الأزواج والأقارب، وأن يكون العفو والمسامحة أساس تعاملهم فيما بينهم.
· Anjuran untuk melakukan interaksi yang baik antara para suami dengan kerabat (istrinya), dan hendaklah mereka menjadikan sifat saling memaafkan dan merelakan sebagai landasan interaksi mereka. info