629. Maksud yang diberi tangguh empat bulan itu ialah mereka yang memungkiri janji mereka dengan Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam. Adapun mereka yang tidak memungkiri janjinya, maka perjanjian itu diteruskan sampai berakhir masa yang ditentukan dalam perjanjian itu. Sesudah berakhir masa itu, maka tiada lagi perdamaian dengan orang-orang musyrikin.