508. Menurut yang diriwayatkan bahwa hasil tanaman dan binatang ternak yang mereka peruntukkan bagi Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā, mereka pergunakan untuk memberi makanan orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan berbagai amal sosial; dan yang diperuntukkan bagi berhala-berhala diberikan kepada penjagapenjaga berhala itu, apa yang disediakan untuk berhala-berhala tidak dapat diberikan kepada fakir miskin dan amal sosial sedang sebagian yang disediakan untuk Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā (fakir miskin dan amal sosial) dapat diberikan kepada berhala-berhala itu. Kebiasaan yang seperti ini amat dikutuk Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā.