324. Perintah berperang itu harus dilakukan oleh Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam, karena yang dibebani adalah diri beliau sendiri. Ayat ini berhubungan dengan keengganan sebagian besar orang Madinah untuk ikut berperang bersama Nabi ke Badar Ṣhugrā. Maka turunlah ayat ini yang memerintahkan supaya Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam pergi berperang walaupun sendirian saja.