1037. Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta kepada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi pembayaran itu dengan harta yang halal.
1038. Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu, hendaklah budak-budak itu ditolong dengan hartaharta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
1039. Maksudnya, Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.