Terjemahan makna Alquran Alkarim - Terjemahan Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr Al-Qur`ān Al-Karīm ke bahasa Indonesia

An-Nisā`

Tujuan Pokok Surah Ini:
تنظيم المجتمع المسلم وبناء علاقاته، وحفظ الحقوق، والحث على الجهاد، وإبطال دعوى قتل المسيح.
Penataan masyarakat muslim, pengeratan hubungan sesama mereka, penjagaan terhadap hak-hak mereka, motivasi untuk berjihad, dan bantahan terhadap klaim pembunuhan Almasih Isa. info

external-link copy
1 : 4

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا

Wahai manusia! Bertakwalah kalian kepada Tuhan kalian karena Dialah yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa, yaitu bapak kalian, Adam. Kemudian dari Adam Dia menciptakan istrinya, Hawa, ibu kalian. Kemudian dari keduanya Dia menyebarkan banyak manusia laki-laki dan wanita ke berbagai penjuru bumi. Oleh sebab itu, bertakwalah kalian kepada Allah yang nama-Nya kalian gunakan sebagai sarana untuk meminta sesuatu kepada sesama kalian, yaitu dengan mengatakan, “Aku memintamu dengan nama Allah agar kamu sudi melakukan hal ini.” Juga takutlah kalian terhadap tindakan memutus tali persaudaraan yang mengikat kalian dengan sesama kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengawasi kalian sehingga tidak ada satu pun amal perbuatan kalian yang luput dari pengawasan-Nya. Dia senantiasa menghitungnya dan akan memberi kalian balasan yang setimpal dengannya. info
التفاسير:

external-link copy
2 : 4

وَءَاتُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰٓ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ وَلَا تَتَبَدَّلُواْ ٱلۡخَبِيثَ بِٱلطَّيِّبِۖ وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَهُمۡ إِلَىٰٓ أَمۡوَٰلِكُمۡۚ إِنَّهُۥ كَانَ حُوبٗا كَبِيرٗا

Serahkanlah -wahai para pengasuh- harta anak-anak yatim (yaitu anak yang kehilangan ayahnya dan belum balig) secara lengkap apabila mereka telah balig dan dewasa, dan janganlah kalian mengganti yang halal dengan yang haram, yaitu mengambil yang baik dan berharga dari harta anak-anak yatim tersebut dan menggantinya dengan yang jelek lagi murah dari harta kalian. Janganlah pula kalian mengambil harta anak-anak yatim lalu digabungkan dengan harta kalian. Sesungguhnya hal itu adalah dosa besar di sisi Allah. info
التفاسير:

external-link copy
3 : 4

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ

Apabila kalian takut tidak akan dapat berlaku adil jika kalian menikah dengan anak-anak perempuan yatim yang berada di bawah perwalian kalian (boleh jadi takut mengurangi mas kawin yang seharusnya menjadi hak milik mereka, atau memperlakukan mereka secara buruk) maka hindarilah mereka dan menikahlah dengan wanita-wanita baik lainnya. Jika kalian mau, menikahlah dengan dua wanita, tiga wanita atau empat wanita. Namun, jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil kepada mereka maka cukuplah menikah dengan satu wanita saja, atau bersenang-senanglah dengan budak-budak wanita yang kalian miliki karena hak-hak mereka tidak sama dengan para istri. Ketentuan yang ada di dalam ayat tersebut yang berkenaan dengan urusan anak-anak yatim, membatasi diri dengan menikahi satu orang wanita, dan bersenang-senang dengan budak wanita itu lebih memungkinkan kalian untuk tidak berbuat sewenang-wenang dan menyimpang dari kebenaran. info
التفاسير:

external-link copy
4 : 4

وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓـٔٗا مَّرِيٓـٔٗا

Berilah wanita-wanita (yang kalian nikahi tersebut) sebuah mahar sebagai pemberian yang bersifat wajib. Jika wanita-wanita itu rela memberikan sebagian mahar mereka kepada kalian tanpa paksaan, maka terimalah dengan senang hati. info
التفاسير:

external-link copy
5 : 4

وَلَا تُؤۡتُواْ ٱلسُّفَهَآءَ أَمۡوَٰلَكُمُ ٱلَّتِي جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ قِيَٰمٗا وَٱرۡزُقُوهُمۡ فِيهَا وَٱكۡسُوهُمۡ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا

Janganlah kalian -wahai para wali- menyerahkan harta kepada orang-orang yang tidak pandai membelanjakannya karena Allah menjadikan harta sebagai penopang kemaslahatan dan urusan kehidupan manusia, sementara mereka tidak cakap untuk mengurus dan menjaganya. Berikanlah nafkah serta pakaian kepada mereka dari harta tersebut, ucapkanlah kata-kata yang baik kepada mereka, dan berikanlah janji yang baik kepada mereka bahwa kalian akan menyerahkan harta mereka setelah mereka dewasa dan mampu mengelolanya dengan baik. info
التفاسير:

external-link copy
6 : 4

وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدٗا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ وَلَا تَأۡكُلُوهَآ إِسۡرَافٗا وَبِدَارًا أَن يَكۡبَرُواْۚ وَمَن كَانَ غَنِيّٗا فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡۖ وَمَن كَانَ فَقِيرٗا فَلۡيَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡ فَأَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِمۡۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبٗا

Ujilah anak-anak yatim itu -wahai para wali- apabila mereka mendekati usia balig, yaitu dengan cara memberikan sebagian harta mereka untuk mereka belanjakan sendiri. Apabila mereka mampu mengelolanya dengan baik dan kalian melihat kedewasaan mereka maka serahkanlah harta mereka secara lengkap tanpa dikurangi sedikit pun. Janganlah kalian memakan harta mereka melampaui batas yang diperbolehkan Allah untuk kalian ketika kalian membutuhkannya, dan janganlah kalian terburu-buru memakan harta mereka karena takut mereka akan mengambilnya ketika mereka balig. Barangsiapa di antara kalian yang memiliki harta yang cukup, maka sebaiknya ia menahan diri untuk tidak memakan harta anak yatim. Tetapi, barang siapa di antara kalian yang miskin dan tidak punya harta, maka sepatutnya ia makan (dari harta anak yatim) menurut kebutuhannya. Apabila kamu menyerahkan harta mereka setelah mereka balig dan dewasa, maka persaksikanlah penyerahan itu dalam rangka menjaga hak-hak dan mencegah timbulnya perselisihan. Cukuplah Allah menjadi saksi atas hal tersebut dan menjadi penghitung amal perbuatan manusia. info
التفاسير:
Beberapa Faedah Ayat-ayat di Halaman Ini:
• الأصل الذي يرجع إليه البشر واحد، فالواجب عليهم أن يتقوا ربهم الذي خلقهم، وأن يرحم بعضهم بعضًا.
· Asal-usul manusia adalah satu. Jadi, seharusnya mereka bertakwa kepada Tuhan yang telah menciptakan mereka dan saling menyayangi satu sama lain. info

• أوصى الله تعالى بالإحسان إلى الضعفة من النساء واليتامى، بأن تكون المعاملة معهم بين العدل والفضل.
· Allah -Ta'ālā- berpesan untuk berbuat baik kepada orang-orang yang lemah, yakni kaum wanita dan anak-anak yatim, yaitu dengan cara memperlakukan mereka secara adil dan mulia. info

• جواز تعدد الزوجات إلى أربع نساء، بشرط العدل بينهن، والقدرة على القيام بما يجب لهن.
· Boleh melakukan poligami hingga empat orang istri dengan syarat harus berlaku adil kepada mereka dan mampu memenuhi hak-hak mereka. info

• مشروعية الحَجْر على السفيه الذي لا يحسن التصرف، لمصلحته، وحفظًا للمال الذي تقوم به مصالح الدنيا من الضياع.
· Anjuran mengontrol harta orang yang tidak pandai mengelola hartanya untuk kebaikannya sendiri dan untuk menjaga agar harta yang menjadi penopang kemaslahatan dunia itu tidak terbuang sia-sia. info