1471. Nabi Ibrāhīm ‘Alaihissalām pernah memintakan ampunan bagi bapaknya yang musyrik kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Ini tidak boleh ditiru, karena Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā tidak membenarkan orang mukmin memintakan ampunan untuk orangorang kafir (lihat surah (4) An-Nisā` ayat 48).
1472. Sebelum ganimah dibagikan kepada lima golongan yang berhak, dibayar lebih dahulu maharmahar kepada suami-suami yang istri-istri mereka lari ke daerah kafir.
1473. Perbuatan yang "mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka" itu maksudnya ialah mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan, seperti tuduhan berzina, tuduhan bahwa anak si Fulan bukan anak suaminya, dan sebagainya.