[183] Menurut sebagian besar mufasir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homoseks, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid ialah musahaqah (lesbian).
[184] Menurut sebagian besar mufasir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya An-Nur (24) : 2, tentang hukum dera.