*258) Darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam Al-An'am (6): 145. 259) Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati. 260) Al-Azlām artinya anak panah yang belum memakai bulu. Orang Arab Jahiliah menggunakan anak panah yang belum memakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah mereka ambil tiga biji anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan "lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam suatu tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan suatu perbuatan maka mereka meminta agar juru kunci Ka'bah mengambil sebiji anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi. 261) Yang dimaksud dengan hari ini ialah masa haji Wada, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. 262) Dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
*263) Buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikit pun oleh binatang itu.
*264) Ada yang mengatakan perempuan-perempuan yang merdeka.