471. Maksudnya, orang-orang kafir yang tidak mendengarkan dan tidak mematuhi seruan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā.
472. Sebagian mufasir menafsirkan Alkitab itu dengan Lawḥ Maḥfūẓ dengan arti bahwa nasib semua makhluk itu sudah dituliskan (ditetapkan) dalam Lawḥ Maḥfūẓ. Dan ada pula yang menafsirkannya dengan Al-Qur`ān, dengan arti, dalam Al-Qur`ān itu telah ada pokok-pokok agama, norma-norma hukum-hukum, hikmah-hikmah, dan pimpinan untuk kebahagian manusia di dunia dan akhirat, dan kebahagiaan makhluk pada umumnya.
473. Lihat catatan kaki nomor 34.