343. Menurut pendapat jumhur, arti qaṣhar di sini ialah salat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Men-qaṣhar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah rakaat dari empat menjadi dua, yaitu di waktu bepergian dalam keadaan aman, dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang dua rakaat itu, yaitu di waktu dalam perjalanan dalam keadaan khauf. Dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang empat rakaat dalam keadaan khauf di waktu haḍar.